litera7.com/, MADIUN – Fenomena menjamurnya layanan estetika yang ditangani pihak tanpa izin kembali menjadi perhatian publik, setelah kasus yang menimpa eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait keamanan prosedur kecantikan yang kini semakin diminati masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku hanya berbekal sertifikat pelatihan singkat, namun mengklaim diri sebagai dokter estetika atau yang kerap disebut “dokter kecantikan”.
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat lebih selektif dalam memilih layanan estetika. Publik diminta tidak mudah percaya pada promosi yang menggunakan istilah “dokter kecantikan”, karena berpotensi menyesatkan.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem resmi layanan kesehatan di Indonesia.
“Artinya, tidak ada dasar hukum yang mengakui profesi dengan sebutan tersebut”,ujarnya, Jumat (01/05/2026)
Kemenkes juga mengingatkan bahwa klaim profesional tanpa lisensi dan kompetensi yang sah dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kredensial tenaga medis sebelum menjalani prosedur estetika.
Kasus yang dialami Jeni menjadi pengingat penting bahwa memilih layanan kecantikan tidak bisa sembarangan. Kejelian dalam memastikan legalitas dan kompetensi penyedia layanan menjadi kunci untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.







