litera7.com/, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada 28 April 2026, sejumlah pejabat diperiksa untuk mendalami indikasi adanya imbalan proyek yang diduga mengalir kepada Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Beberapa pihak yang dimintai keterangan di antaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sudandi. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan adanya pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain soal imbalan proyek, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan yang dikamuflasekan dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan masyarakat di Kota Madiun”,ujarnya, Rabu (29/04/2026).
Pendalaman serupa juga dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup, bersama satu pihak dari kalangan swasta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR yang bermasalah.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Maidi bersama Thariq Megah.






